Singkawang, MC – Pemkot Singkawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta penyusunan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Singkawang tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kota Singkawang, Selasa (21/5/2024) di TCM Room Kantor Wali Kota.

Pj Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Kota Singkawang, Aulia Candra, Rakor Monev ini dinilai perlu guna menyamakan persepsi di seluruh OPD terkait informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, setiap saat maupun serta merta.

Menyikapi era keterbukaan informasi, Aulia Candra meinginkan seluruh OPD menyikapinya dengan baik, supaya tidak menghambat kinerja ASN.

“Jangan sampai kita bermasalah dalam keterbukaan informasi publik, jadi saya minta hal ini disikapi dengan baik, jangan sampai nanti malah menyusahkan bapak/ibu sekalian terkait informasi yang diminta masyarakat, kecuali memang itu informasi yang dirahasiakan,” kata Pj Sekda.

Ia menambahkan, informasi sensitif di lingkungan kerja mesti dicarikan aturan pendukung kerahasiaannya.

“Kalau memang ada informasi yang bersifat sensitif di tempat kerja anda, tolong carikan aturan nya bahwa informasi tersebut masuk kategori rahasia, cantumkan juga pasal kerahasiaannya, untuk mempermudah tugas bapak/ibu sekalian,” tambah Aulia.

Terkait masih banyak OPD masuk zona merah dalam keterbukaan informasi publik, Ia memerintahkan segera lengkapi dokumennya terkhusus informasi yang wajib dipublikasikan.

“Kepada PPID pelaksana yang masih masuk kategori merah, segera dilengkapi kekurangan dokumennya, terutama informasi publik yang harus dipublikasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Evan Ernanda melaporkan, Pemkot Singkawang meraih peringkat 5 dengan point 91,99 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalimantan Barat tahun 2023.

Hal ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat 10 dengan poin 89,93 pada ajang yang sama.

Untuk itu, Evan berharap kedepan OPD di lingkungan Pemkot Singkawang bisa meningkatkan partisipasinya dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik.

“Tahun 2023 kita sudah berada di peringkat 5 dengan 91,99 poin pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik. Jauh naiknya dari tahun 2022, yang hanya menduduki peringkat 10 dengan 89,93 poin,” ujar Evan Ernanda.

“Mari kita tingkatkan terus keterbukaan informasi kita, tentunya keterbukaan informasi ini sejatinya hak masyarakat untuk tahu. Sehingga melalui keterbukaan informasi ini, dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Bid. IKP/Kominfo