Singkawang, MC – Dinas Perhubungan (Dishub) Singkawang bersama Satlantas Polres Singkawang membuat marka sosial distancing di Jalan P. Diponegoro Singkawang.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri mengatakan penerapan social distancing tidak hanya dilakukan saat berada di area publik seperti pasar, perkantoran dan pusat keramaian lainnya. Di jalan pun pengendara sepeda motor saat berhenti di persimpangan lampu lalu lintas, wajib menerapkan atur jarak kendaraan.
“Marka Distancing ini dibuat supaya pengendara tertib dalam mengatur jarak aman. Ini upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19,” katanya, Jumat (21/8/2020).
Selain untuk tertib lalulintas, dibuatnya Marka Distancing adalah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19.
“Tetap jaga jarak aman, disaat menunggu lampu hijau menyala dan hati hati saat beralih ke lampu kuning,” ujarnya.
Kendati demikian, ada juga pengendara yang mengaku kaget melihat ada marka baru di perempatan Jalan P. Diponegoro, Jalan Firdaus, dan Jalan Gusti Sulung Lelanang itu.
Dari segi desain menurutnya menarik dan mirip sirkuit balapan MotoGP.
“Kalau dilihat sekilas, batas jarak antar pengendara motor ini tampak mirip dengan starting grid yang biasa dijumpai pada lintasan-lintasan balapan motor. Tapi, ini bukan berarti saya mengajak para pengendara untuk melakukan balapan liar ya,” ujarnya.
Sejumlah pengendara mengaku baru mengetahui ada pembaruan marka di perempatan Jalan P. Diponegoro-Jalan Firdaus-Jalan Gusti Sulung Lelanang itu.
Seorang warga, Riko sangat mendukung kebijakan menjaga jarak antar pengendara saat berhenti di lampu lalu lintas.
“Sebelumnya kan sudah ada marka yang khusus pengendara motor berhenti paling depan saat lampu lalulintas. Tapi yang ini baru kami lihat, markanya lebih detail, dibuat jarak terpisah untuk setiap kendaraan yang berhenti,” katanya.