Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Ballroom Hotel Swissbellin Singkawang, Kamis (22/2/2024).

Dibuka oleh Pj Wali Kota Singkawang, kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, OPD pengampu retribusi, peserta wajib pajak serta stakeholder terkait.

Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mengatakan, penguatan pajak dan retribusi daerah menunjukkan suatu kemandirian dan kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan sumber-sumber keuangan sendiri.

“Pajak ini sifatnya memaksa sesuai undang-undang, jika kita bersepakat tentang keluhan pembangunan, kita juga harus bersepakat juga untuk sama-sama jalankan sumber keuangan kita salah satunya pajak dan retribusi ini. Karena itu menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.” tuturnya.

Pada kesempatan ini juga, Sumastro turut menyampaikan rencana pengkajian ulang terkait penegakan pajak Sarang Burung Walet yang dirasa belum maksimal.

“Untuk pajak Sarang Burung Walet kedepannya kita harapkan pendapatannya lebih maksimal, karena kebijakannya sekarang hanya bisa dipungut pada wilayah-wilayah yang diluar permukiman perkotaan, padahal yang sangat potensial itu di area dalam Kota.” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang Sutiarno menyampaikan kegiatan ini dengan maksud dan tujuan untuk mensosialisasikan ketentuan baru terkait pajak yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.

“Maksud dan tujuan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dan mendorong aspek kepatuhan kepada para peserta wajib pajak.” jelasnya.

Selain itu, peningakatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya.

“Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) akan memberikan dampak positif dalam mewujudkan kemandirian daerah, memperkuat struktur keuangan daerah, meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah dan meningkatkan pembangunan daerah yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.” ujarnya.

Bid. IKP