Singkawang, MC – Sebanyak lima obyek bersejarah diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Singkawang. Usulan ini dibahas dalam sidang Tim Ahli Cagar Budaya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang di Aula Mess Daerah, Rabu (24/9/2025).

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Singkawang, Juliadi, mengatakan lima obyek tersebut adalah Tugu Republik Indonesia Serikat (RIS), Water Toren, Paviliun Anna, Museum Misi Van Hooydonk Bruder MTB, dan Kavel. Alvemo.

“Kelima obyek ini telah melalui kajian awal dan diskusi, namun masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pengelola maupun pemiliknya,” ujarnya.

Menurut Juliadi, sidang ini menjadi tahap awal untuk menegaskan status obyek yang selama ini diduga sebagai cagar budaya.

“Ada obyek yang dapat direkomendasikan untuk ditetapkan, ada yang perlu verifikasi lanjutan, bahkan ada pula yang tidak bisa direkomendasikan sama sekali,” katanya.

Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi, menilai usulan penetapan tersebut penting tidak hanya sebagai upaya melestarikan bangunan bersejarah, tetapi juga menjaga memori kolektif perjalanan Kota Singkawang.

“Warisan ini bukan hanya benda fisik, melainkan juga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan para leluhur. Ini bagian dari identitas kota yang harus dijaga,” katanya.

Asmadi menambahkan, penetapan cagar budaya juga sejalan dengan pengembangan Singkawang sebagai kota pariwisata. Menurutnya, warisan budaya dapat dikolaborasikan dengan program lintas OPD untuk memperkuat daya tarik kota.

“Jika dikelola dengan baik, keberadaan cagar budaya akan memberi manfaat tidak hanya untuk pendidikan dan sejarah, tetapi juga ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan obyek berpotensi cagar budaya agar melaporkannya ke Disdikbud. “Jangan langsung dikerjakan, tetapi ikuti prosedur sesuai Undang-Undang Pelestarian Budaya,” tegasnya. (MC)

Bid. IKP/Kominfo