Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Singkawang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada Jumat, (20/9/2024) di Hotel Mahkota Singkawang.
“Penetapan DPT tingkat Kota Singkawang sejumlah 172.118 pemilih. Tersebar di 5 kecamatan, 26 kelurahan,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq.
Umar merinci jumlah DPT terdiri dari 86.711 pemilih laki-laki dan 85.407 pemilih perempuan. Untuk tempat pemungutan suara (TPS), sejumlah 327 TPS.
“TPS reguler sejumlah 323 TPS, dan terdapat 4 TPS di lokasi khusus yang berlokasi di RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Kelurahan Bagak Sahwa, dan Lapas Kelas IIB di Kelurahan Sedau,” katanya.
Ia menjelaskan setelah penetapan tingkat KPU Kabupaten/Kota selanjutnya DPT akan ditetapkan di tingkat provinsi.
“DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan di tempat-tempat umum,” ujar Umar.
Usai kegiatan penetapan DPT, tahapan penyusunan daftar dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih pindahan.
“Pemilih pindahan ini adalah pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak memilihnya di TPS di mana ia terdaftar, namun menggunakan hak memilihnya di TPS lain. Terakhir layanan pindah memilih pada 20 November 2024,” kata Umar.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Singkawang dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, lembaga pemantau, awak media, dan PPK di 5 kecamatan se-Singkawang. (MC)
Bid. IKP/Kominfo