Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, Kelurahan Bagak Sahwa, Kota Singkawang, Minggu (17/12/2023).
Sosialisasi diikuti 100 orang, terdiri dari pasien dan pegawai RSJ Provinsi Kalimantan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kota Singkawang.
Dengan sosialisasi yang diberikan, para pasien dan pegawai RSJ diharapkan mengetahui mereka akan terlibat dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang dan paham apa yang akan mereka lakukan di dalam bilik.
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang Ayu Gintari menjelaskan berbagai hal dasar terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari landasan hukum, penyelenggara Pemilu, jenis surat suara, hingga cara pencoblosan.
“Pemilu 2024 ada lima kotak dan lima jenis surat suara. Jadi nanti bapak/ibu akan mendapatkan surat suara sesuai keterdaftarannya dalam DPT atau DPTb,” kata Ayu.
Ayu menerangkan satu per satu jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih, mulai dari surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD RI.
Ayu menjelaskan tidak semua pasien RSJ Provinsi Kalimantan Barat akan menerima lima surat suara berbeda. Ada yang hanya empat atau bahkan tiga surat suara, mengingat asal daerah para pemilih yang berbeda-beda, tidak hanya berasal dari Kota Singkawang.
Tak hanya itu, Ayu juga menjelaskan tata cara pencoblosan masing-masing surat suara yang harus dilakukan para pasien yang terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
“Jadi nanti kalau diberi surat suara, masuk ke bilik, dibuka, dilihat fotonya, dikenali, siapa kira-kira yang mau dipilih, coblos, setelah dicoblos nanti dilipat lagi,” katanya.
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Umar Faruq mengatakan, RSJ Provinsi Kalimantan di Kelurahan Bagak Sahwa terdapat tiga TPS kategori lokasi khusus dengan jumlah DPT 526 pemilih. Nantinya, TPS ini akan didirikan di area RSJ.
“Sebelum hari pemungutan suara, pemilih di RSJ nantinya terlebih dulu akan dilakukan skrining oleh dokter/psikiater/psikolog. Hasil skrining akan menjadi dasar rekomendasi dokter untuk disampaikan ke KPU terhadap pasien yang bisa menggunakan hak memilihnya,” katanya.
Bid. IKP