Singkawang, MC –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mensosialisasikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di tempat umum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kota Singkawang, Kamis (23/11/2023).

“Lokasi pemasangan APK Pemilu telah kami tetapkan pada 23 November 2023. Jumlahnya 82 titik yang tersebar di seluruh kecamatan,” kata Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror pada acara sosialisasi bersama peserta Pemilu dan stakeholder di Aula KPU.

Abror mengatakan lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah KPU Kota Singkawang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Koordinasi ini sesuai yang diamanatkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di mana penetapan lokasi setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Abror.

Abror menjelaskan dalam menentukan lokasi pemasangan APK, ada hal yang menjadi perhatian. Yakni pemasangan APK oleh pelaksana kampanye Pemilu di lokasi yang telah ditentukan dengan beberapa pertimbangan.

“Pemasangan APK ini mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abror.

Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan penetapan 82 titik lokasi pemasangan APK tersebar di lima kecamatan. Rinciannya sebagai berikut.

Kecamatan Singkawang Barat terdapat 10 titik. Kecamatan Singkawang Tengah ada 15 titik. Kecamatan Singkawang Utara ada 19 titik. Kecamatan Singkawang Timur ada 21 titik. Dan Kecamatan Singkawang Selatan ada 17 titik.

“Sementara lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK ada 16 titik,” sebut Umar.

Umar berharap seluruh peserta Pemilu dapat menaati Keputusan KPU Kota Singkawang dalam pemasangan APK Pemilu. Begitu pula tertib dalam pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.

“Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 nanti. Jadi kami berharap peserta Pemilu untuk tidak memasang APK. Terlebih lagi dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang,” imbau Umar.

Bid. IKP