Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang kembali menggelar Media Gathering yang dihadiri oleh sejumlah rekan-rekan media se-Kota Singkawang di Pucuk Merah Pool & Resto Singkawang, Selasa (31/1/2023).
Kali ini, KPU membahas topik “Jadikan Pemilu 2024 Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”. Pada pertemuan ini, pihaknya menyebarluaskan gagasan terkait rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan rekrutmen Pantarlih dilaksanakan secara terbuka. Berdasarkan hasil pemetaan, sejumlah calon Pantarlih direkrut KPU Kota Singkawang berdasarkan dari total 709 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saat ini, kami tengah melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan saat ini perekrutan hari terakhir. Dalam perekrutan ini, basisnya adalah per TPS. Hasil pemetaan, potensi TPS di Kota Singkawang sejumlah 709. Maka kami membutuhkan sejumlah TPS tersebut,” kata Ketua KPU Riko.
Lebih lanjut, Riko membeberkan rekrutmen Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai pada 26 Januari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023 mendatang. Ia memastikan Pantarlih akan bertugas dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih berdasarkan daftar pemilih secara terbuka.
“Sebab Pantarlih nanti akan dibekali dengan aplikasi e-Coklit. Di mana aplikasi ini digunakan oleh Pantarlih mengisi hasil dari tugas yang telah dikerjakan. Kerja Pantarlih bisa terpantau oleh PPS, PPK, dan KPU melalui e-Coklit,” jelas Riko.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Singkawang Khairul Abror menambahkan seleksi rekrutmen Pantarlih dilakukan berdasarkan perekrutan badan adhoc dengan persyaratan, sebagai berikut WNI, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah SMA atau sederajat, surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik, keterangan sehat. Persyaratan ini sebagaimana perekrutan PPS dan PPK.
Kemudian, para Pantarlih yang telah dilantik oleh PPS akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek). Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman sebelum Pantarlih ditugaskan.
“Setelah pelantikan oleh PPS pada 6 Februari 2023, Pantarlih akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek). Bimtek ini untuk memperkuat pemahaman Pantarlih sebelum mereka turun bertugas. Masa kerjanya 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023,” terangnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik