Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (4/1/2023).
Pelantikan yang dilaksanakan di Mahkota Hotel Singkawang disaksikan oleh seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang, dan dihadiri KPU Provinsi Kalbar, Bawaslu Singkawang, Disdukcapil, serta Camat se-Kota Singkawang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Singkawang Riko berpesan kepada anggota PPK agar senantiasa menjaga integritas.
“Kepada anggota PPK se-Kota Singkawang, saya mengimbau dan berpesan untuk selalu menjaga integritas. Selain itu, anggota PPK harus punya loyalitas. Di dalam PPK ini, kita tidak boleh kerja sendiri, ke depankan kerjasama,” kata Riko usai sumpah janji anggota PPK.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Yulius Lay menyampaikan arahan Ketua KPU Provinsi Kalbar. Ia mengingatkan, anggota PPK yang telah dilantik, maka secara resmi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, anggota PPK harus berpegang teguh pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
“Setelah dilantik, anggota PPK resmi sebagai penyelenggara Pemilu. Maka pegang teguh asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, profesional, dan seterusnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.
Yulius berharap anggota PPK bekerja secara berintegritas dan loyalitas, serta solid dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pelantikan anggota PPK ini terhadap lima kecamatan, yakni Singkawang Barat, Singkawang Selatan, Singkawang Tengah, Singkawang Utara dan Singkawang Timur. Usai pengambilan sumpah janji, anggota PPK menandatangani pakta integritas.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik