Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkoordinasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang guna membahas partisipasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

“Koordinasi kali ini, kami membahas partisipasi WBP sebagai pemilih Pemilu 2024. Selama memenuhi syarat sebagai pemilih, WBP ini berhak untuk mendapatkan haknya dalam memilih,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, dalam kunjungannya ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Sabtu (4/11/2023).

Sebagaimana diketahui Lapas Kelas IIB Singkawang masuk dalam kategori lokasi khusus. Di sana terdapat dua TPS dengan 600 pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lokasi Khusus.

“Pada 21 Juni 2023, KPU Kota Singkawang telah menetapkan DPT sejumlah 169.951 pemilih. Jumlah ini sudah termasuk dua TPS Lokasi Khusus di Lapas sebanyak 600 pemilih,” ungkap Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini.

Umar mengatakan kendati telah ditetapkan dalam DPT, pemilih TPS Lokasi Khusus di Lapas perlakukannya sama dengan pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Disebut pemilih di TPS Lokasi Khusus, karena para pemilih ini berada dalam situasi dan kondisi tertentu, di mana lokasi keberadaan mereka di luar alamat yang berbeda dengan KTP-el dan tersentral di satu lokasi. Maka perlakuannya khusus serta hak memilih mereka sebagaimana pemilih DPTb atau pemilih pindahan,” kata Umar.

“Hak memilih mereka adalah pindah memilih. Surat suara yang mereka peroleh nanti berdasarkan keterdaftaran dalam DPT dan disesuaikan dengan wilayah administrasi kependudukan atau identitas kependudukan mereka masing-masing,” jelas Umar.

Lebih lanjut, nantinya KPU Kota Singkawang akan menerbitkan formulir model surat pindah memilih bagi WBP yang telah terdaftar dalam DPT.

“Karena ini berada di lokasi khusus, maka surat pindah memilih yang telah diterbitkan nantinya akan diserahkan ke penanggung jawab TPS Lokasi Khusus, dan pada saat hari pemungutan suara akan disampaikan kepada para pemilih bersangkutan untuk digunakan sebagai dokumen pindah memilih,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Singkawang dengan pihak Lapas juga mengkoordinasikan terkait data WBP yang baru masuk maupun telah bebas.

“Kami sudah terima datanya baik yang baru masuk maupun yang bebas. Bagi WBP yang telah bebas, jika yang bersangkutan terdaftar di DPT TPS Lokasi Khusus maka untuk dapat menggunakan hak memilihnya, yang bersangkutan hendaknya mengurus pindah memilih ke PPS, PPK atau KPU setempat langsung,” kata Umar

“Sementara bagi yang baru masuk, maka kami terlebih dulu berkoordinasi ke pihak Lapas terkait ekspirasi masing-masing warga binaan. Kemudian kami akan memastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT. Karena untuk mengurus pindah memilih salah satu syaratnya sudah terdaftar dalam DPT,” ungkap Umar.

Dalam pengurusan pindah memilih, kata Umar, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024.

“Terhadap sembilan kondisi tertentu, pengurusan pindah memilih paling lambat H-30. Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan, karena tahanan ini masuk dalam empat kategori kondisi tertentu sesuai putusan MK di mana pengurusannya selambat-lambatnya H-7 atau pada 7 Februari 2024,” kata Umar.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Singkawang Kuatno menyatakan pihaknya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Untuk itu, kami intensif saling berkoordinasi dengan KPU. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, baik penyerahan maupun pemutakhiran data warga binaan secara berkala kami terus koordinasikan ke pihak KPU,” kata dia.

Dalam kunjungannya ke Lapas, Umar bersama Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ayu Gintari dan Kasubag Perencanaan dan Data beserta salah seorang staf.

Bid. IKP