Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggencarkan gerakan cek data pemilih lindungihakmu.kpu.go.id ke berbagai pihak.

Hal itu sebagaimana dilakukan pada Kamis, (17/2/2022). Di sela kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, pihak KPU menyosialisasikan gerakan tersebut.

“Gerakan cek data pemilih ini terus kami maklumatkan ke publik sebagaimana pada saat kami kunjungan ke Disdukcapil. Ini merupakan bentuk partisipasi sejak dini dalam melakukan pengecekan keterdaftaran dalam daftar pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Jumat (18/02/2022).

Tidak hanya ke instansi pemerintah, KPU Kota Singkawang juga mensosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisasi kami lakukan di antaranya melalui media sosial KPU Kota Singkawang. Melalui media sosial ini, kami mengajak masyarakat untuk mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),”

“Melalui media sosial baik Facebook ataupun YouTube, kami sajikan tutorialnya juga, untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Jika belum atau datanya tidak sesuai, maka silakan berikan laporan atau tanggapan ke kami untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Umar.

Secara serentak, gerakan cek data pemilih dimulai oleh KPU kabupaten dan kota hingga provinsi di Kalimantan Barat pada Senin, 14 Februari 2022.

Di Singkawang, tidak sedikit respon publik terhadap ajakan KPU Kota Singkawang untuk melakukan pengecekan mandiri di laman lindungihakmu.kpu.go.id.

“Di hari gerakan serentak (14 Februari 2022, red) sejumlah masyarakat merespon ajakan kami. Mereka membalas di kolom komentar dengan mengirim foto bukti bahwa mereka melakukan pengecekan dan terdaftar. Di hari ini Jumat (18/02/2022), kebetulan sejumlah sales Indihome Telkomsel Singkawang yang datang ke KPU, dan mereka pun melakukan pengecekan mandiri data pemilih,” ujarnya.

Gerakan cek data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB merupakan kewajiban KPU sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kemudian digunakan untuk mempermudah dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu data/atau pemilihan 2024 mendatang,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik