Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan gerakan serentak pengecekan data pemilih (PDP) pada Senin, (14/2/2022).

Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022.

Gerakan serentak PDP dimulai dari komisioner, sekretaris, dan seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang.

“Gerakan serentak pengecekan data pemilih ini dalam rangka kegiatan PDPB 2022. Dimulai dari lingkungan KPU Kota Singkawang, kami berharap gerakan pengecekan data pemilih bisa massif di ranah publik,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.

Pengecekan data pemilih ini melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id. Website yang dibangun oleh KPU untuk mengecek status keterdaftaran sekaligus di TPS mana pemilih itu terdaftar.

“Di laman ini, dengan memasukkan asal daerah dan NIK, jika memang sudah terdaftar, maka akan menampilkan nama pemilih dimaksud, nomor TPS, kelurahan/desa, dan kecamatan. Laman ini di antaranya aksesibilitas bagi publik. Publik dengan mudah melakukan pengecekan data pemilihnya sendiri,” kata Umar.

Laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk mengecek pemilih yang telah terdaftar. Umar mengatakan, jika terdapat pemilih yang belum terdaftar, maka dapat melapor ke KPU setempat untuk dimutakhirkan sebagai pemilih baru dalam PDPB.

“Bagaimana kalau yang sudah terdaftar tapi datanya tidak sesuai dengan identitas kependudukan? Nah, pada poin ini, pemilih tersebut melapor ke KPU baik datang langsung atau online untuk diperbaiki datanya dalam kegiatan PDPB,” ujarnya.

Gerakan serentak PDP berdasarkan surat KPU Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) nomor 7/PL.02/61/2022. Seluruh KPU kabupaten dan kota di Kalbar serentak melaksanakan gerakan ini. Selain di lingkungan sekretariat, KPU Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi dan publikasi pengecekan data pemilih melalui berbagai media sosial.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). KPU mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota wajib melaksanakan pemutakhiran dan memeliharanya data pemilih secara berkelanjutan.

“Memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan ini, hasilnya digunakan untuk (mempermudah) penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, yakni Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik