Singkawang, MC – Sebanyak 937 pemilih disabilitas telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024.
“Terdapat 937 pemilih disabilitas yang sudah terdaftar dalam DPT Kota Singkawang,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Sabtu (28/9/2024).
Pemilih disabilitas ini berada di 5 kecamatan. “Kecamatan Singkawang Tengah 179 pemilih, Singkawang Barat 99 pemilih, Singkawang Utara 142 pemilih, Singkawang Timur 429 pemilih, dan Singkawang Selatan 88 pemilih,” ujar Umar.
Pemilih disabilitas yang telah terdaftar terdiri dari 6 kategori yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik netra.
“Disabilitas fisik 310 pemilih, disabilitas intelektual 42 pemilih, disabilitas mental 373 pemilih, disabilitas wicara 146 pemilih, disabilitas sensorik rungu 20 pemilih, dan disabilitas sensorik netra 46 pemilih,” rinci Umar.
Sebelumnya, KPU Kota Singkawang menetapkan 172.118 pemilih dalam DPT Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024, dengan pemilih laki-laki 86.711 pemilih dan pemilih perempuan 85.407 pemilih. Hal ini terjadi peningkatan dari 169.951 pemilih DPT Pemilu 2024.
“Perbandingan antara DPT Pemilu 169.951 pemilih dengan Pemilihan 172.118 pemilih, terjadi peningkatan sejumlah 2.167 pemilih. Peningkatan ini berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kemendagri melalui KPU dan KPU Provinsi yang telah disinkronisasi sejumlah 171.691 pemilih,” kata Umar.
“DP4 hasil sinkronisasi selanjutnya dimutakhirkan sampai dengan DPT ditetapkan. Selain itu, dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kami juga mendapatkan masukan data dari berbagai stakeholder termasuk dari Kemendagri setiap bulannya,” jelas Umar.
Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Singkawang totalnya 327 TPS. Jumlah ini sudah termasuk dengan TPS yang berada di lokasi khusus, di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Kelurahan Bagak Sahwa dan Lapas Kelas IIB Singkawang Kelurahan Sedau.
“Jumlah TPS juga terjadi penurunan antara Pemilu dengan Pemilihan. Pemilu 2024 TPS ada 706, dan Pemilihan saat ini 327 TPS. Ini dikarenakan pengaturan jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS, antara Pemilu dan Pemilihan itu berbeda. Di Pemilu maksimal 300 pemilih dan di Pemilihan paling banyak 600 pemilih,” terang Umar.
Umar menambahkan jumlah DPT ini akan menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan logistik, termasuk surat suara yang akan dicetak untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024.
“Jumlah DPT ini akan kami jadikan pedoman untuk mengukur kesiapan logistik baik surat suara, bilik suara dan lainnya,” tutur Umar. (MC)
Bid. IKP/Kominfo
Sumber : KPU Skw