Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyerahkan berkas penetapan calon anggota DPRD Singkawang terpilih tahun 2019, di Kantor DPRD dan Wali Kota Singkawang, Senin (5/8/2019).
Ketua KPU Singkawang, Riko mengatakan, berkas yang disampaikan merupakan
berkas pengajuan pelantikan 30 calon anggota DPRD Singkawang terpilih tahun
2019.
“Setelah kita serahkan, untuk selanjutnya Pemkot Singkawang akan
menyerahkan ke Gubernur Kalbar yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan
pelantikan,” kata Riko.
Menurut dia, untuk menentukan jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih
merupakan ranahnya Gubernur Kalbar. Namun, jika berkaca dari akhir masa jabatan
(AMJ) anggota DPRD Singkawang berakhir pada 16 September 2019. “Kalau
melihat dari AMJ, harapannya calon anggota DPRD Singkawang terpilih sudah bisa
dilantik 16 September 2019,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie
mengucapkan selamat kepada 30 calon anggota DPRD Singkawang terpilih.
“Jika sesuai aturan, harusnya tanggal 16 September 2019 mereka yang
terpilih sudah bisa dilantik,” katanya.
Kepada calon anggota DPRD Singkawang terpilih, setelah dilantik diharapkan
bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat,
yaitu, menyampaikan aspirasi daerah pemilihannya, serta bisa bersama-sama
Pemkot Singkawang untuk mewujudkan Singkawang Hebat.
MC. Kota Singkawang