Singkawang, MC – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Singkawang secara resmi telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala KPPN Singkawang, Bustami mengatakan sebelumnya pada tahun 2018 KPPN Singkawang secara resmi telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Predikat WBK tersebut membuktikan bahwa KPPN Singkawang telah diakui bebas dari korupsi, pungutan liar dan gratifikasi serta memenuhi sebagian besar pembangunan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja sebagaimana syarat yang ditentukan oleh KemenPAN-RB.

“Tindaklanjut dari predikat WBK tersebut, sejak tahun 2019, KPPN Singkawang sudah mulai membangun Zona Integritas menuju WBBM dengan titik berat pada upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam melayani Satuan Kerja dan stakeholder yang menjadi mitra kerja KPPN Singkawang,” kata Bustami, Rabu (17/3/2021).

Upaya pembangunan tersebut dilanjutkan dan dicanangkan kembali pada tahun 2021 ini. Bustami mengatakan bahwa KPPN Singkawang berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Asas-asas tersebut di antaranya adalah: keprofesionalan, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Selain itu pelayanan juga harus dilakukan sesuai sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Bahkan ditegaskan Bustami, apabila memungkinkan, untuk memberikan pelayanan kepada stakeholder terkait melampaui standar yang ditetapkan. KPPN Singkawang pada Tahun Anggaran 2021 ini melayani 83 Satuan Kerja yang tersebar di Kota Singkawang (28 Satuan Kerja), Kab. Sambas (33 Satuan Kerja) dan Kab. Bengkayang (22 Satuan Kerja)serta 3 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dijelaskan oleh Bustami, jenis layanan utama KPPN Singkawang tersebut meliputi: Pendaftaran/Perubahan/Penghapusan Data Supplier dan Data Kontrak, Pengujian Surat Perintah Membayar (SPM), Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pengelolaan Rekening, Penerbitan Persetujuan Pembukaan Rekening Pemerintah, Konfirmasi dan Koreksi Penerimaan, Rekonsiliasi Laporan Keuangan, Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara), Persetujuan pemberian Uangm Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, serta pengurusan Retur SP2D dan Pengembalian Penerimaan.

Dengan pencanangan ini KPPN Singkawang bertekad untuk meningkatkan kualitas layanan di atas standar layanan yang ada guna memenuhi ekspektasi mitra kerja yang dilayani, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus serta bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan “kompensasi” apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

“KPPN Singkawang berkomitmen untuk mempertahankan predikat WBK yang sudah diperoleh sebelumnya serta melakukan peningkatan dan penguatan kualitas pelayanan publik, sehingga layak mendapatkan predikat WBBM dari KemenPAN-RB,” ujar Bustami. *MC/VV