
Singkawang, InfoPublik – Menindaklanjuti maraknya video dengan konten pornografi pada sebuah grup di media sosial faceboop, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang Ahyadi meminta kepada pengelola grup yang ada di Facebook untuk tidak menyebarkan video berbau pornografi.
“Akhir-akhir ini, media sosial Facebook marak dengan postingan situs
video yang berbau pornografi di salah satu grup Singkawang Informasi. Kami
memperingatkan kepada admin grup tersebut untuk bisa menyaring setiap konten
yang masuk,” kata Ahyadi, Senin (28/10/2019).
Menurut dia, postingan video berbau pornografi itu tentunya meresahkan
bagi pengguna media sosial, karena pengguna bukan hanya berasal dari kalangan
dewasa saja, tapi juga banyak yang berasal dari kalangan pelajar.
“Sekarang situs pornosudah menyebar dan di-‘upload’ di media sosial
Facebook khususnya di salah satu grup Singkawang Informasi,” kata Ahyadi.
Mengenai hal itu, dia mengimbau kepada pengguna media sosial jangan
sekali-sekali membuka situs tersebut. “Kepada admin Singkawang Informasi
saya harapkan jangan ikut-ikutan menyebarkan situs video porno
tersebut,”imbunya.
Ia mengatakan jika memang ada situs video yang berbau pornografi yang masuk
sebaiknya langsung dihapus, bukan disebarkan.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas
Kominfo Singkawang Arfianshah mengatakan menyikapi maraknya situs video
yang berbau pornografi di media sosial, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut
ke Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti postingan tersebut.
“Kami juga masih menelusuri berapa grup media sosial Facebook yang sudah tersebar dengan situs video pornografi tersebut,”ujarnya.
Jika sudah diketahui, maka Dinas Kominfo Singkawang akan memanggil atau
menghubungi admin grup media sosial Facebook tersebut agar dalam
pengelolaan akun bisa lebih terkontrol.
“Mengingat Dinas Kominfo Singkawang tidak memiliki kewenangan untuk
memblokir atau menutup akun tersebut, sehingga tindakan kami hanya sebatas
melaporkan konten-konten tersebut ke Kementerian Kominfo,”tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Media Center Dinas Kominfo
Singkawang Vhutra mengatakan ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan
ke Kementerian Kominfo, di antaranya pornografi/pornografi anak, perjudian,
pemerasan, dan penipuan.
“Kemudian kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik,
pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA,
berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik
melanggar UU,”imbuhnya.
Dia mengatakan, jika ditemukan konten-konten tersebut, masyarakat
Singkawang dapat melaporkan langsung ke Kementerian Kominfo.
“Laporan dapat melalui pesan WhatsApp pada nomor 0811 922 4545
atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id,”tambahnya.
Menurut dia, pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan, dan
“screenshot” dari konten negatif yang ingin diadukan.
MC. Kota Singkawang