Singkawang, MC – Berdasarkan data yang terhimpun dari Badan Pusat Statistik tahun 2017-2019, tercatat sebanyak 586 Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di 5 Kecamatan dan 26 Kelurahan di Kota Singkawang.

Pemerintah menyadari akan resiko-resiko tertentu yang dapat dialami ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur, dalam hal ini Ketua RT se-Kota Singkawang. Untuk itu, Pemerintah Kota Singkawang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal ini ditandai dengan adanya penandatangan nota kesepakatan oleh PJ. Wali Kota Singkawang Sumastro bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Frangko Hasibuan di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (5/6/2023).

Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro mengatakan pemberian perlindungan ketenagakerjaan ini merupakan komitmen dari Pemerinah Kota Singkawang untuk para Ketua RT. Sumastro berharap dengan adanya program ini harus betul-betul diidentifikasi bahwa para Ketua RT ini sanggup berkinerja.

“Kita sangat paham bahwa peranannya sangat penting sebagai lini terdepan dalam membantu Pemerintah Kota Singkawang. Jangan sampai ada yang sudah uzur, sakit-sakitan dan tidak mampu lagi bekerja,” ujarnya

“Mereka harus siap sedia bekerja mendatangi warga yang bermasalah. Kemudian, tengah malam harus turun ke lapamgan untuk mengecek kondisi banjir dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Ini menjadi bentuk antisipasi yang jelas dalam melindungi kerja-kerja mereka dengan keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Frangko Hasibuan mengatakan mengemban profesi dan amanah sebagai Ketua RT memiliki resiko tersendiri. Menurutnya, Ketua RT merupakan jembatan bagi pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat hingga ke titik terbawah.

“Karena jam kerjanya tidak jelas seperti karwayan perkantoran pada umumnya. Maksudnya, mereka bekerja penuh selama 24 jam (full-time) memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya terdapat resiko-resiko yang dapat saja dialami oleh para Ketua RT ketika melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

5