Singkawang, MC – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan takedown atau penghapusan sebanyak 7176 konten yang  tertaut Judi Online (Judol).

Melalui video singkatnya 6 November 2024 kemarin, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi mengatakan penghapusan ini terdiri dari 6210 konten melalui situs atau website dan IP, 633 melalui platform META, 157 melalui file sharing, 170 konten pada Google dan Youtube, 5 pada Twitter dan 1 Tiktok.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” tegas Dirjen IKP Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi dalam rilis pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Prabu Revta menyampaikan, pada prinsipnya judol mirip seperti narkoba di mana dapat menyebabkan kecanduan, serta orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang.

“Selain itu, judol dapat memicu orang menjadi mudah stres, depresi dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman terdekat,” tuturnya.

Menurut Prabu, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar.

Ia pun berharap, masyarakat yang telah terlibat dalam judol dapat segera berhenti dan tidak semakin terjerumus kepada hal-hal yang lebih buruk dan menghancurkan bagi diri sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar.

“Kami sudah cek algoritmanya bahwa tidak mungkin judol akan membuat anda kaya, yang ada anda akan dimiskinkan. Saya sarankan untuk berhenti dari sekarang karena semakin jauh anda bermain maka akan semakin menghancurkan hidup anda. Jadi jaga diri anda, keluarga, teman, komunitas dan kawasan anda agar tidak terpapar judi online,” tutupnya.

Sumber : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi RI

Bidang IKP / Kominfo Singkawang