Singkawang, MC – Masih dalam rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Tahun 2024, Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menggelar Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang dengan tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju” di Operation Room (Aula) Kantor Kemenag Kota Singkawang, Kamis (25/07/2024). Deklarasi SRA ini dalam rangka menciptakan sekolah yang nyaman bagi anak dengan menjamin pemenuhan dan memberikan perlindungan hak anak serta meningkatkan partisipasi anak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, H. Muhlis menyampaikan kegiatan ini melibatkan seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama Kota Singkawang, yang berjumlah 44 lembaga, terdiri dari 10 satuan pendidikan jenjang TK/RA (9 RA dan 1 Nava Dhammasekha), 10 satuan pendidikan jenjang SD/MI (9 MI dan 1 SD Teologi Kristen), 13 satuan pendidikan jenjang SMP/MTs ( 12 MTs dan 1 SMP Teologi Kristen), dan 10 satuan pendidikan jenjang SMA/MA (8 MA, 1 Sekolah Menengah Teologi Kristen, dan 1 SMA Kristen).
“Ini adalah wujud dukungan Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang terhadap upaya menjadikan Singkawang sebagai Kota Layak Anak,” ungkap Muhlis.
Lebih lanjut Muhlis juga sangat mengapresiasi kehadiran Kepala Dinas Sosial PPPA beserta jajarannya dan para tamu undangan lainnya yang siap berkomitmen untuk menciptakan satuan pendidikan ramah anak.
“Kantor Kemenag Singkawang sudah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak tahun 2020 dan tahun ini diusulkan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, kami terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung pencapaian tersebut yang sejalan dengan upaya menciptakan kantor pelayanan publik yang ramah anak, ramah perempuan, ramah lansia, dan ramah disabilitas, besar harapan kami, semua satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama juga secara bertahap menyiapkan sarana prasarana yang ramah anak, perempuan, dan disabilitas.” Tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinsos PPPA, Sutiyarto, menyatakan dukungan penuh untuk mendorong gerakan Madrasah dan Sekolah Ramah Anak. Ia menegaskan pentingnya gerakan ini untuk meningkatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) Singkawang, yang sejak 2010 telah terlibat dalam program layak anak dan pada tahun 2023 berhasil meraih predikat KLA kategori pratama.
“Kami berharap tahun ini kita bisa meningkatkan predikat tersebu menjadi KLA kategori madya,” ujar Sutiyarto.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang tentang Penetapan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di Lingkungan Kementerian Agama Kota Singkawang kepada Satuan Pendidikan Ramah Anak secara simbolis yang akan diwakili oleh 6 Satuan Pendidikan Ramah Anak, yaitu: RA Al Ikhlas DWP Kantor Kemenag Singkawang, MIN Singkawang, MTsN Singkawang, MAN Kota Singkawang, SMP Teologi Kristen Intheos, TK Nava Dhammasekha Fajar Mulia.
Kemudian pembacaan Deklarasi oleh Kepala Kantor dan penandatanganan komitmen dari perwujudan madrasah ramah serta pemberian sertifikat penghargaan kepada Kepala Madrasah yang telah melaksanakan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) dari jenjang RA sampai MA.
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup, serta penghargaan terhadap anak.
Deklarasi bersama dihadiri Kepala Kantor Kemenag Singkawang, Drs. H. Muhlis, M.Pd, Kepala Dinas Sosial PPPA Kota Singkawang, Sutiyarto, S.ST., M.Si, Kabid PPPA Dinas Sosial PPPA Kota Singkawang, Ernawati, S.STP, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Sosial PPPA Psikolog Winda, M.Si., Kasubag TU Kantor Kemenag, Aliyansah, S.Pd.I., M.Pd., Kasi Pendis, Hj. Rohmawati, M.Pd., Penyelenggara Pendidikan Buddha, Supiro, S.Ag. Hadir pula Pengawas Madrasah, Pengawas Pendidikan Kristen, serta Kepala Satuan Pendidikan Ramah Anak di lingkungan Kantor Kemenag Singkawang (Madrasah, Sekolah Keagamaan Kristen dan Sekolah Keagamaan Buddha).(DM/AR)
Sumber : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang
Bidang IKP / Kominfo Singkawang