Singkawang, MC – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah memberlakukan penerbitan e-Paspor kepada pemohon.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Herry Pranowo.
“Kita sudah lama memberlakukan E-paspor kepada pemohon yakni sejak tahun 2015, sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Keimigrasian,” kata Herry, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, awal tahun 2025 seluruh Kantor Imigrasi se Indonesia sudah harus memberlakukan e-paspor kepada pemohon.
Herry mengatakan kelebihan dari e-paspor terdapat chip di dalam buku paspor, dengan begitu paspor tersebut tidak bisa di palsukan. Keuntungan lainnya, ketika pemohon bepergian ke negara Jepang akan dibebaskan visa.
Untuk di Kota Singkawang, katanya, kuota yang disiapkan ada sebanyak 250. Dari jumlah itu, pihaknya menerbitkan e-paspor sebanyak 200 dan paspor biasa 50.
“Sehingga perbandingannya 60 persen untuk e-paspor dan 40 persen paspor biasa,” ungkapnya.
Mengenai tarifnya, untuk e-paspor sebesar Rp650 ribu dan paspor biasa sebesar Rp350 ribu.
“Sedangkan untuk pendaftarannya baik e-paspor maupun paspor biasa sama-sama melalui aplikasi M-paspor,” jelasnya.
Bid. IKP