Singkawang, MC – Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, H. Azhari mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Bahkan pihaknya telah melakukan monitoring sekaligus sosialisasi terkait SE tersebut ke rumah-rumah ibadah,

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dalam mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Azhari, Kamis (15/7/2021).

Azhari mengharapkan dari hasil sosialisasi ini dapat terjalin kerjasama yang baik antar pemerintah dan umat beragama di kota Singkawang untuk bersama dapat memerangi Covid-19 secara cepat dan tepat  melalui upaya-upaya pencegahan di lingkup rumah ibadah.

“Mari kita berupaya bersama melakukan pencegahan secara tepat dan cepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Singkawang,” ajaknya.

Caranya, kata Azhari, dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan Mematuhi 5M dan lain sebagainya. Ia mengingatkan untuk tetap memenuhi standar protokol kesehatan ketika tempat ibadah tersebut saat atau pun selesai melakukan ritual ibadah.

“Kita harus mengutamakan keselamatan umat dengan memenuhi standar protokol kesehatan sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh umat beragama di kota Singkawang untuk terus berdoa agar pandemik Covid-19 segera berlalu sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa. “Mari kita berdoa agar kita semua dilindungi dari Covid-19. Berdoa agar Covid-19 ini segera berakhir,” katanya.