Singkawang, MC – Petugas gabungan melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) terhadap kendaraan angkutan umum di Kota Singkawang, Kamis (12/3/2026). Dari 17 kendaraan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang diperiksa, hanya dua kendaraan dinyatakan memenuhi standar keselamatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang, Jasa Raharja, Badan Narkotika Nasional (BNN), BPTD dan Jasa Raharja. Ramp Check dilakukan di Terminal Pasiran dan Terminal Bengkayang, serta di dua perusahaan otobus, yakni PO Bintang Jaya dan PO Bintang Jasa.

Kepala Dishub Singkawang Eko Susanto mengatakan, ramp check dilakukan untuk memastikan kesiapan angkutan umum menjelang arus mudik Lebaran 2026, terutama terkait kelayakan kendaraan dan kondisi pengemudi.

“Kami ingin memastikan angkutan Lebaran tahun 2026 memenuhi standar keselamatan, mulai dari kelayakan kendaraan hingga kesiapan dan kesehatan pengemudi,” kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan belum memenuhi standar keselamatan. Sejumlah temuan di antaranya kondisi kendaraan yang sudah tua, kerusakan lampu utama, serta lampu sein yang tidak lengkap.

Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, baik penumpang maupun barang. Pelanggaran tersebut banyak ditemukan pada angkutan umum rute Singkawang–Bengkayang.

Menurut Eko, sejumlah kendaraan bahkan menambah kursi penumpang di dalam kendaraan untuk meningkatkan kapasitas angkut.

“Kendaraan rute Singkawang–Bengkayang banyak yang membuat kursi tambahan untuk penumpang dan barang. Itu sangat tidak diperbolehkan karena berisiko terhadap keselamatan,” ujarnya.

Terhadap kendaraan yang belum memenuhi standar, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik dan operator agar segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan keselamatan.

Hasil rampcheck tersebut juga akan dilaporkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti, mengingat angkutan AKDP merupakan kewenangan pemerintah provinsi dalam hal perizinan dan pengawasan.

“Karena angkutan ini berstatus AKDP, maka perizinan dan pengawasannya berada di Dishub Provinsi Kalbar. Hasil ramp check ini akan kami sampaikan untuk bahan evaluasi dan tindak lanjut,” kata Eko. (Gun)

Humas Singkawang