Singkawang, MC – Seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Sei Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Senin (5/8) lalu yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia sudah menerima santunan dari pihak PT Jasa Raharja (Persero). Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singkawang, I GPN Arga Gotama, SE. PIA mengatakan santunan sudah disampaikan ke masing masing korban.
“Sesuai peran, fungsi serta tugas pokok PT Jasa Raharja (persero) pada
kasus diatas memberikan perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan lalu UU Nomor 34 Tahun 1964,” katanya, Senin
(12/8/2019).
Proses pencairan santunan ini dimulai, kata I GPN Arga Gotama, setelah
mendapatkan informasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Sambas tentang kejadian
kecelakaan antara Mobil Toyota Rush (Mobil dinas milik Pemkot Singkawang,red)
dan Mobil Grand Max yang dikendarai warga Semparuk Kabupaten Sambas. Setelah
mendapat laporan kecelakaan lalu lintas, kata dia, maka Satlantas wilayah
terjadinya perkara menerbitkan laporan Polisi.
Bahkan pihak perwakilan PT Jasa Raharja Singkawang menyambangi para korban
kecelakaan lalu lintas saat itu yang sedang dirawat di rumah sakit Abdul Aziz
Sinkawang. Bahkan I GPN Arga Gotama selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja
Singkawang bertemu secara bersamaan dengan Plh. Sekertaris Daerah Pemerintah
Kota Singkawang, Drs. Heri Apriyadi. Dimana pihaknya menyampaikan bela sungkawa
atas musibah yang menimpa keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk santunan biaya rawatan 5 orang korban di RS Abdul Aziz tersebut, kata
dia, PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Singkawang sudah menjamin biaya
rawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk masing-masing
korban. “Surat jaminan diserahkan langsung kepada Pihak Rumah Sakit dan
keluarga korban,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, juga PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Singkawang
pada Selasa (6/8) juga sudah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan
lintas yang meninggal dunia. “PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Singkawang
sudah menyerahkan santunan melalui Rekening an. Narsih selaku istri/ahli waris
korban atas nama Harianto yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas
sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, I GPN Arga Gotama, SE. PIA, menyampaikan ucapan
turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban kecelakaan lalu
lintas, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia.
“Semoga dana santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk keluarga yang
ditinggalkan. Santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja merupakan bukti nyata
negara hadir dalam memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah
kecelakaan,” ujarnya.
(MC. Kota Singkawang)