Singkawang, MC – Mulai Senin (14/9/2020) Pemerintah Kota Singkawang mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
“Sanksi tersebut tertuang dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020,” Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19 Singkawang, Sumastro, Sabtu (12/9/2020).
Sanksi bagi perorangan, katanya, akan diberikan teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 30 menit di tempat pelanggaran yang dilakuka dan dikarantina sampai keluar hasil Swab PCR dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, lanjutnya, diberikan teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian/penutupan sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha sampai dengan pemberlakuan denda sebesar Rp1 juta.
Sementara bagi ASN daerah jika ditemukan pelanggaran saat jam kerja akan diberikan sanksi tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
“Sanksi tersebut juga akan berlaku kepada TNI-Polri, namun sanksinya akan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing untuk penindakan,” ujarnya.
Sementara Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu mengatakan, menindaklanjuti Perpres Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 tahun 2020, bahwa Pemerintah Kota Singkawang juga telah mengeluarkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Hal itu mungkin dikarenakan tidak ada sanksi jika melakukan pelanggaran. Namun dengan sudah dikeluarkannya Perwako tersebut, maka akan ada sanksi bagi masyarakat Singkawang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Karena saat ini adalah fase gelombang kedua yang ancaman penularan Covid-19 lebih tinggi dari fase pertama,” katanya.