Singkawang, MC – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi mengatakan, hingga Mei 2020 ada sebanyak 859 perizinan yang terdaftar atau teregistrasi. 

“Dari jumlah ini sebanyak 781 perizinan sudah kita terbitkan,” kata Asmadi, Kamis (11/6/2020)

Untuk sisanya, sampai saat ini masih dalam proses. Karena ada beberapa persyaratan yang masih belum lengkap atau mengalami masalah yang mungkin menyangkut tata ruang, lahan basah dan sebagainya yang kiranya sudah melanggar Perda yang ada. 

Karena, untuk mengeluarkan atau menerbitkan perizinan tentu pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. 

Dia juga meminta kepada masyarakat, dalam mengurus perizinan diharapkan untuk tidak menggunakan jasa calo. 

“Jadi kami minta pemohon bisa datang sendiri, jangan diserahkan kepada pihak ketiga,” pintanya. 

Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di DPMTK Singkawang, pihaknya juga berjanji akan melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal pelayanan. 

“Kritik dan saran tentunya sangat kami harapkan agar pelayanan yang kami berikan bisa lebih baik lagi,” ungkapnya. 

Pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel dan bebas dari segala KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) guna mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Pemkot setempat. 

“Terkait dengan ini, kita juga sudah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu dalam rangka percepatan pelaksanaan ZI WBK di DPMTK Singkawang,” jelasnya.

DPMTK, katanya, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Singkawang selalu siap memberikan pelayanan publik yang tidak memihak, tidak diskriminatif, mudah, cepat dan terukur. 

Pihaknya juga telah membentuk tim pembangunan Zona Integritas (ZI) sejak tahun 2019 lalu, dimana upaya yang dilakukan adalah bertujuan untuk penguatan pengawasan, mengingat di DPMTK Singkawang sangat rentan terjadinya gratifikasi. 

“Karena hampir semua izin ada di DPMTK Singkawang,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan, bagi masyarakat Kota Singkawang yang ingin memerlukan pelayanan publik dari DPMTK Singkawang tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. 

“Yang ada itu hanya biaya retribusi IMB sebagaimana amanat dari aturan Perwako yang telah ada,” ungkapnya. 

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMTK Singkawang, Halizah meminta kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan sebaiknya datang sendiri tanpa melalui kuasa pemohon atau calo.

“Kita harapkan masyarakat teliti dan jeli, karena dengan pemohon datang sendiri maka proses perizinan akan cepat, transparan dan tahu serta mengetahui apa yang masih menjadi permasalahan atau kekurangan persyaratannya,” katanya. 

Dia menegaskan, bahwa dalam pengurusan izin sebenarnya mudah dan tanpa biaya, sepanjang persyaratannya lengkap. 

“Karena satu-satunya yang hanya dikenakan biaya adalah retribusi IMB,” ujarnya. 

Kemudian, guna mempermudah dan mempercepat pelayanan, selain sudah melaksanakan perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS), pihaknya juga akan menyiapkan aplikasi Sicantik. 

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan, bahkan apabila ada dokumen perizinan yang sudah selesai akan kami lakukan pengantaran khususnya di Kota Singkawang,” ungkapnya.