Singkawang, MC – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi terhadap kebakaran yang sering disebabkan korsleting listrik, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4.3/2454/FP-01.PEM Tahun 2024 tentang Pengecekan Berkala Instalasi Jaringan Listrik di Wilayah Kota Singkawang.

“Saya mengimbau kepada seluruhnya baik di lingkungan tempat tingal, gedung perkantoran, tempat kerja/usaha untuk selalu waspada akan bahaya kebakaran akibat korsleting listrik,” ucap Sumastro.

Dalam surat edaran tersebut, Sumastro meminta agar masyarakat melakukan beberapa hal diantaranya, dalam pemasangan atau instalasi jaringan listrik pada bangunan rumah/gedung hendaknya dilakukan oleh pihak yang berkompeten (Lembaga/Perorangan yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).

Selain itu, memastikan bahwa instalasi jaringan listrik pada bangunan rumah/gedung yang lama, harus sudah sesuai dengan standar keamanan (Standar Nasional Indonesia). Yaitu melalui pengecekan/pemeriksaan ulang secara berkala minimal 5 tahun sekali kepada pihak yang berkompeten.

Sumastro berharap, himbauan ini dapat menjadi perhatian bersama serta dapat dilaksanakan dan dipedomani masyarakat Kota Singkawang.

“Jika terdapat hal-hal yang mencurigakan/mengkhawatirkan terhadap jaringan kelistrikan di daerah sekitar agar segera menghubungi pihak-pihak terkait,” sambungnya.

Informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran ini dapat diunduh pada alamat https://cloud.singkawangkota.go.id/s/2t9ZAEz89iooere