Singkawang, MC – Pj Gubernur Kalbar, Harisson melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Selasa (16/1/2025).

Didampingi Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro dan Kabag Program dan Umum Sekjen Kemendagri, Zamhir Islami, Pj Gubernur meninjau langsung pertemuan dengan pengusaha terkait evaluasi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh tim dari Kemendagri.

“Jadi hari ini, saya ingin melihat apa permasalahan dalam penerbitan persetujuan bangunan gedung,” kata Harisson.

Harisson menambahkan, Pemerintah Pusat menargetkan untuk mempercepat proses perizinan PBG, demi mendukung program pembangunan nasional.

“PBG ini kadang-kadang kalau dulu, ya dulu itu bisa sampai setahun dua tahun baru keluar perizinan, kalau sekarang kita sudah diminta untuk bisa menyelesaikan nya dalam hitungan jam,” ujar Pj Gubernur.

Rencana pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, menjadi salah satu target utama dalam program 100 Hari Presiden Prabowo, turut menjadi sorotan utama Pemprov Kalbar.

Untuk itulah, percepatan proses PBG sangat penting untuk mendukung realisasi program tersebut. “Untuk percepatan pemenuhan ini kan sebenarnya perlu kita mempercepat perizinan PBG,” jelas Harisson.

Harapannya kedepan, proses PBG di Singkawang bisa selesai dengan cepat, sehingga berdampak positif bagi pembangunan dan perekonomian.

“Selama ini memang untuk Kota Singkawang, terus berupaya untuk mempercepat semua perizinan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

Di kesempatan yang sama, Pj Wali Kota, Sumastro menyebut pihaknya siap menyambut tantangan baru dalam perizinan PBG.

Dirinya optimis bisa mempercepat perizinan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendukung program pembangunan Pemerintah Pusat.

“Kita sudah siap dengan tantangan baru ini, dari yang tadinya hitungan bulan ke hari, kini menjadi beberapa jam saja,” ungkap Pj Wali Kota.

“Saya optimis untuk tipe bangunan sederhana, itu akan bisa kita percepat perizinannya,” imbuhnya.

Lain halnya dengan bangunan sekelas hotel atau gedung bertingkat, Sumastro menambahkan, aturan itu belum bisa segera direalisasikan, karna masih perlu dikaji lebih lanjut bersama tim dari Kemendagri.

“Namun tidak demikian dengan bangunan bertingkat seperti hotel dan lainnya, tentulah kita masih perlu mendalami lagi dengan tim dari Kemendagri,” terangnya.

“Karena saya tidak mau ceroboh, hanya karena ingin cepat-cepat saja yang nantinya malah muncul masalah di kemudian hari,” lanjutnya.

Sumastro masih ingin pihaknya terus mempelajari sistem baru ini, dan meminta pendampingan tim Kemendagri dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses adaptasinya.

“Jika memang ada kendala dengan sistem baru ini dalam adaptasi kita, maka perlu bagi kami untuk mempelajarinya lebih lanjut, baik bagi pemohon atau pihak petugas kami yang melayani,” ujarnya.

Sementara, Kabag Program dan Umum Sekjen Kemendagri, Zamhir Islami menilai Pemkot Singkawang sudah banyak melakukan terobosan positif dalam perizinan.

“Udah banyak kemajuan yang dilakukan Singkawang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nya sudah tersusun tiga, dua dalam proses, satu akan diajukan,” ungkapnya.

“Geliat ini adalah terobosan yang baru dan cepat yang dilakukan Pemkot Singkawang,” sambungnya.

Kedepan, ia ingin RDTR tersebut bisa terintegrasi dengan aplikasi pengaduan dan perizinan Online Single Submission (OSS).

“RDTR ini bisa kita sinkronkan dan diintegrasikan dengan OSS, sehingga proses perizinan jadi lebih cepat dan simpel lagi,” kata Zamhir. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo