Singkawang, MC – Tim gabungan terdiri dari Satlantas Polres Singkawang, Dinas Perhubungan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Singkawang dan Jasa Raharja melakukan ram check terhadap angkutan umum. Selain Ram Check juga dilakukan tes urin terhadap para supir di Terminal Beringin dan Jembatan Timbang, Rabu (23/12/2020).
Dari hasil tes urin para supir BNN Singkawang menemukan dua orang terindikasi menggunakan Narkotika diduga jenis sabu.
“Saat tes urin tadi, supir bus jurusan Sambas-Pontianak, ada dua orang terindikasi menggunakan Amfetamin atau Sabu. Satu orang dari Senggiring, Kabupaten Mempawah dan satu orang dari Semparuk, Kabupaten Sambas,” ungkap Kepala BNN Singkawang, Kompol Toto Budi Suprapto.
Dari hasil tes urin tersebut, kata Toto, maka keduanya berada di dalam pengawasan BNN Singkawang. Sehingga untuk sementara waktu keduanya tidak diperbolehkan membawa kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang. Dua supir tersebut akan dibawa ke BNN Singkawang untuk menjalani assessment.
“Mereka dalam pengawasan BNN Singkawang dan tidak boleh mengendarai angkutan umum dengan diganti oleh supir cadangan,” katanya.
Tentu jika mereka dibawah pengaruh Narkotika, lanjut Toto, akan membahayakan diri dan orang banyak. Sedangkan untuk dua supir yang terindikasi menggunakan psikotropika dibawa ke BNN Singkawang untuk dilakukan assesment.