Singkawang, MC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang mengumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih masa jabatan 2025 – 2030 di Ruang Utama DPRD, Selasa (14/01/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Singkawang. Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pj Wali Kota Singkawang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan Lurah, Ketua KPU dan Bawaslu Kota Singkawang, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih.
Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan, agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang ini, berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Singkawang tahun 2024.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 serta memperhatikan putusan KPU tersebut, maka DPRD Kota Singkawang pada hari ini mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Singkawang masa jabatan 2025 – 2030,” ucapnya.
Sujianto melanjutkan, pengumuman hasil penetapan ini dituangkan dalam berita acara dan keputusan DPRD Kota Singkawang yang kemudian ditandatangani dengan disaksikan oleh Pj Wali Kota Singkawang dan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Hasil Rapat Paripurna ini tentu sebagai dasar pengajuan pelantikan,” kata Sujianto.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Kota Singkawang akan segera menyampaikan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih hasil pemilihan tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil pemerintah pusat,” ujarnya. (Do)
Bid. IKP/Kominfo