Singkawang, InfoPublik – Tujuh Fraksi DPRD
Singkawang seperti Fraksi PKB, Gerindra, Demokrat, Pembangunan Keadilan Rakyat
(PKR), Karya Sejahtera Nasional (KSN), PDI-P dan Nasdem menyetujui tiga Raperda
yang diusulkan Pemkot Singkawang menjadi Perda.
Hal itu mereka tuangkan dalam pandangan akhir
(PA) Fraksi DPRD Singkawang terhadal tiga Raperda yang diusulkan Pemkot
Singkawang dalam rapat paripurna DPRD Singkawang, Selasa (9/7/2019).
Sementara tiga Raperda yang disetujui menjadi
Perda, antara lain, Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Pembentukan
Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Perseroan Daerah dan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun 2018.
Ketua DPRD Singkawang, Sujianto mengatakan, tiga
Raperda yang sudah disetujui harus diperkuat dengan Peraturan Wali Kota
(Perwako), sehingga tiga Perda yang disetujui dapat segera dilaksanakan.
Terlebih pada Perda tentang lembaga penyiaran
publik lokal, karena penyiarannya sudah lama dilakukan dan dikelola Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang.
“Saya berharap, lembaga penyiaran ini tetap
dikelola dinas terkait,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang,
Tjhai Chui Mie berjanji secepatnya menyusun Perwako untuk pelaksanaan tiga
Perda tersebut.
“Sehingga Perda yang disetujui betul-betul memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Singkawang,” katanya.
Dia pun berharap, keberadaan lembaga penyiaran
publik lokal nanti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Singkawang.
‘Terlebih biaya operasionalnya menggunakan APBD Kota Singkawang,” ujarnya.
MC. Kota Singkawang