Singkawang, MC – DPRD Singkawang resmi mengumumkan Akhir Masa Jabatan Dan Usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Masa Jabatan 2017-2022, Jumat (30/9/2022). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto.
Dalam laporannya, Sujianto menyampaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Singkawang Tjhai Chiu Mie dan Wakil Wali Kota Singkawang Irwan pada 17 Desember mendatang serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Sujianto mengatakan pengumuman akhir masa jabatan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir, “Hari ini adalah pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang masa jabatan Tahun 2017- 2022, yang akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2022,” ujar Sujianto.
Selanjutnya, pimpinan akan menindaklanjuti rapat paripurna DPRD dengan mengajukan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Kemudian sebulan sebelum akhir masa jabatan, Gubunernur akan menentukan penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang.
Rapat paripurna dihadiri oleh 25 anggota dari total jumlah 30 Anggota, kemudian ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik