Singkawang, MC – Dalam upaya monitoring pelaksanaan pembayaran THR perusahaan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang membuka posko pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.

“Posko ini berlaku untuk menerima laporan atau aduan-aduan tentang THR,” kata Kepala DPMTK, Asmadi, Rabu (20/5/2020).

Dalam hal pelaporan, perusahaan bisa menghubungi staf DPMTK ke nomor kontak 0813-4507-0834 atas nama Sidik, SH. 

Asmadi menuturkan, fungsi didirikannya posko tersebut adalah menerima laporan pengaduan tentang pembayaran THR, memonitoring pelaksanaan pembayaran THR dan menindaklanjuti penyelesaian kasus pelanggaran pembayaran THR. 

Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Singkawang, hendaknya mengindahkan surat edaran Wali Kota Singkawang yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Singkawang untuk melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada karyawan tahun 2020. 

“Karena bagaimanapun juga antara perusahaan dengan karyawan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Artinya, perusahaan ada karena ada buruh dan buruh ada karena ada perusahaan. Sehingga dua mata sisi uang ini tidak bisa dipisahkan,” tuturnya. 

Dan hal tersebut juga merupakan salah satu komitmen Pemkot Singkawang dalam hal untuk melindungi perusahaan dan karyawan.