Singkawang, MC – KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode Maret sebanyak 223 data pemilih. Rinciannya 114 pemilih laki-laki dan 109 pemilih perempuan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq menyebutkan untuk kategori potensi pemilih baru sejumlah 86 pemilih. Terdiri dari 39 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan.
“Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 49 pemilih. 34 pemilih laki-laki dan 15 pemilih perempuan. Sementara untuk perbaikan data sebanyak 88 pemilih. 41 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan. Untuk total pemilih di periode bulan ini 164.938 pemilih,” kata Umar, Kamis (1/4/2021).
Umar mengatakan sejumlah bahan pemutakhiran didapat dari masukan masyarakat. Di antaranya pemilih yang meninggal dunia, ubah data dan potensi pemilih baru.
“Bahan pemutakhiran ini kami dapat dari masukan masyarakat. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, KPU membuka posko layanan tanggapan dan masukan terhadap pemutakhiran daftar pemilih dan laporan secara online. Dari sinilah masyarakat menyampaikan ke kami. Selanjutnya bahan yang kami terima, kami lakukan pencermatan disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar data pemutakhiran,” terang Umar.
Jumlah DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Pada periode sebelumnya, jumlah DPB sebanyak 164.901 pemilih. 82.955 pemilih laki-laki dan 81.946 pemilih perempuan.
Pelaksanaan Rakor DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada surat edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021.
“Pemutakhiran DPB ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Di mana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Umar.