Singkawang, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro membuka kegiatan Konsultasi Publik Hasil Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Singkawang tahun 2019 di Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (5/12/2019).
Ia mengatakan hal ini merujuk pasal 15 ayat (1) undang-undang nomor 32
tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS untuk
memastikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
“Ini telah menjadi dasar dan diintegrasikan dalam pembangunan suatu
wilayah atau kebijakan suatu program kegiatan,” katanya.
Sumastro mengungkapkan, secara ilmiah, banyak isu-isu yang merupakan
prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun, kata Dia, yang terpenting adalah
bagaimana melindungi dan mengelola sumber daya alam yang telah ada untuk
memenuhi generasi hidup sekarang dan generasi hidup mendatang.
“Pelaku usaha di Singkawang yang mengelola dan memanfaatkan sumber
daya alam, jangan berpikir mengeksploitasi sumber daya alam sebanyak-banyaknya
demi keuntungan dan manfaat ekonomi sesat. Ingatlah bahwa bumi ini titipan
tuhan untuk dijaga dan dirawat kelestariannya,” ujarnya.
KLHS juga diamatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.69/MENLHK/KUM.1/13/2017 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor
46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup
strategis.
Dikatakan Sumastro, menindaklanjuti Permen LHK tersebut, maka sikap
pemerintah yang taat azas dan taat kepada ketentuan yang berlaku adalah
ciri-ciri pemerintahan yang baik. “Berpijak pada pemahaman inilah maka
melaksanakan KLHS dalam penyusunan RDTR wajib kita lakukan,”imbuhnya.
Penyusunan KLHS, katanya memiliki tujuan diantaranya dokumen KLHS dapat
digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi dokumen RDTR dan analisis KLHS
bermanfaat untuk mengidentifikasi dampak dan resiko negatif terhadap lingkungan
dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta
menawarkan alternatif penyempurnaan.
“Tujuan lain, hasil KLHS diharapkan menjadi referensi dalam
pelaksanaan kebijakan, rencana atau program dalam penetapan RDTR Kota
Singkawang khususnya 5 BWP (Bagian wilayah perkotaan) yang dikaji dalam dokumen
KLHS ini,”ujarnya.
Penyusunan KLHS melibatkan semua stakeholder mulai dari instansi pemerintah
berbagai sektor, lembaga swasta, organisasi sosial kemasyarakatan, OKP serta
tokoh dan pemuka masyarakat.
Dirinya berharap kepada stakeholder yang terlibat untuk berpartisipasi
aktif untuk memberikan saran dan ide kreatif yang terkait dengan penyempurnaan
kebijakan, rencana atau program dalam dokumen KLHS ini.
“Kepada kita semua yang hadir saya berharap untuk berpartipasi aktif
memberikan masukan dan ide. Dan kepada pimpinan instansi pemerintah Kota
Singkawang saya minta tanggung jawab setinggi-tingginya untuk merespon aktif
semua rekomendasi yang tertulis dalam dokumen KLHS ini nantinya,”
harapnya.
MC. Kota Singkawang