Singkawang, MC – Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita mengatakan dalam menjalankan operasionalnya kendaraan angkutan umum wajib dibekali dengan izin penyelenggara angkutan umum/izin trayek.
“Selain itu, harus dibekali dengan Buku KIR yang masih berlaku dan kartu pengawasan,” ungkap Yudha, Kamis (27/8/2020).
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 pasal 276 disebutkan kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib singgah di dalam terminal yang telah ditetapkan. “Pemerintah Kota Singkawang telah menyiapkan dua terminal, yakni terminal beringin dan terminal pasiran,” katanya.
Yudha menegaskan kepada semua Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang beroperasi untuk mematuhi rute trayek yang ditetapkan, demi tertib dan teraturnya lalu lintas dan angkutan umum di Kota Singkawang.
Ia berharap awak kendaraan yang beroperasi Kota Singkawang untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Singkawang.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, pihaknya, kata Yudha akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Kalau masih ditemukan adanya pelanggaran, akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun rute trayek yang ditetapkan yaitu rute trayek Singkawang-Sambas dan rute trayek Singkawang-Bengkayang. Rute trayek Singkawang-Sambas yaitu terminal pasiran-belok kanan Jalan Stasiun-belok kanan Jalan Yohana Godang-lurus Jalan Ahmda Yani-belok kanan Jalan Alianyang-belok kiri Jalan Ratu Sepudak-lurus jalan raya Singkawang Sambas.
Sedangkan rute trayek Singkawang-Bengkayang, yaitu terminal beringin-belok kanan Jalan Kalimantan-belok kanan Jalan Jenderal Sudirman-lurus Jalan Pahlawan-Jalan raya Singkawang-Bengkayang.