Singkawang, MC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama lintas sektor mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan wisata odong-odong, khususnya yang menggunakan roda tiga, Rabu (11/2/2026) malam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata, sekaligus upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut melibatkan Kodim, Polres Singkawang melalui Satuan Lalu Lintas, Subdenpom, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kominfo, serta Dishub. Sasaran kegiatan tidak hanya pemilik dan pengemudi angkutan wisata, tetapi juga penumpang sebagai pengguna jasa.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengatakan pihaknya berkewajiban mengimplementasikan ketentuan dalam SK Wali Kota tersebut secara bertahap dan terukur.
“Sesuai dengan SK Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata, maka sudah seyogianya kami di Dishub melakukan upaya implementasi. Berdasarkan kebijakan yang diberikan, kami memberikan batas waktu sampai akhir Maret. Sehingga per 1 April, kendaraan odong-odong roda tiga tidak dapat lagi beroperasi di jalan,” kata Eko.
Ia menyebutkan, kendaraan roda tiga dinilai tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam regulasi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk beralih menggunakan angkutan wisata roda empat yang telah memenuhi ketentuan keselamatan.
“Harapannya, pengguna atau penumpang memahami bahwa dengan adanya SK ini, kendaraan roda tiga sudah tidak bisa beroperasi lagi karena memang tidak sesuai dengan standar teknis dan laik jalan. Ke depan, masyarakat bisa memilih angkutan wisata roda empat yang lebih memenuhi aspek keselamatan,” katanya.
Kepada para pemilik dan pengemudi, Dishub juga memberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Ia berharap pelaku usaha dapat segera beralih ke kendaraan yang sesuai regulasi.
Pelaksanaan edukasi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama telah dimulai, sementara tahap lanjutan direncanakan berlangsung hingga bulan Ramadan. Penertiban akan dilakukan setelah masa tenggang berakhir pada April mendatang.
“Selama masa batas waktu ini kami fokus pada edukasi dan sosialisasi. Eksekusi atau penertiban akan dilakukan setelah batas waktu yang kami berikan berakhir,” tegas Eko.
Berdasarkan data Dishub, terdapat 17 unit odong-odong yang beroperasi di Singkawang. Dari jumlah tersebut, empat unit telah beralih ke kendaraan roda empat, sementara 13 unit lainnya masih menggunakan roda tiga.
Ia berharap seluruh pemilik odong-odong roda tiga dapat mematuhi ketentuan dalam SK Wali Kota. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait aspek keselamatan pengguna jalan.
Humas Singkawang




