Singkawang, MC – Dinas Perhubungan Kota Singkawang mengeluarkan himbauan kepada pemilik kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya di sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro untuk tidak lagi memarkir kendaraan di atas trotoar kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban lalu lintas dan perlindungan hak pejalan kaki, seiring dengan penetapan Jalan Pangeran Diponegoro sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami meminta seluruh pemilik usaha di sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro untuk tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir,” kata Eko Susanto, Kamis (10/7/2025).
Pihaknya meminta pengelola usaha menyediakan area parkir mandiri yang tidak mengganggu fungsi trotoar maupun jalur lalu lintas.
Jika masih ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar, Eko menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengempesan ban kendaraan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas di kota, demi penataan kota yang lebih baik,” ujarnya. (MC)
Bid. IKP/Kominfo




