Singkawang, MC – Dinas Perhubungan Kota Singkawang bersama para pemilik angkutan wisata odong-odong resmi menandatangani surat pernyataan kesepakatan penertiban angkutan wisata roda tiga. Penandatanganan berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Rabu (8/4/2026).

Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pemilik odong-odong menyatakan kesiapan untuk beralih ke angkutan wisata roda empat dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak 1 April hingga 30 September 2026. Mereka juga menyepakati untuk mematuhi seluruh ketentuan teknis dan operasional yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengatakan dokumen kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.

“Kesepakatan ini menjadi bentuk kepastian hukum agar para pemilik odong-odong bertanggung jawab menjalankan komitmen yang telah ditandatangani,” ujarnya.

Menurut Eko, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk penertiban, tetapi juga memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha. Waktu enam bulan dinilai cukup untuk mempersiapkan kebutuhan, terutama dari sisi permodalan.

“Melalui kesepakatan ini, kami memberi ruang bagi pemilik odong-odong untuk mengumpulkan modal dan mempersiapkan peralihan ke angkutan wisata roda empat,” katanya.

Ia menambahkan, para pemilik odong-odong juga telah menyatakan kesiapan menerima konsekuensi jika tidak memenuhi kesepakatan. Salah satunya adalah penyitaan kendaraan roda tiga yang masih beroperasi setelah batas waktu berakhir.

Meski demikian, Eko optimistis proses peralihan dapat berjalan lebih cepat dari tenggat yang ditentukan.

“Sebelum masa enam bulan ini berakhir, saya yakin mereka sudah beralih ke angkutan wisata roda empat,” ujarnya. (Gun)

Humas Singkawang