Singkawang, MC – Dalam rangka menyambut perjalanan roda pemerintahan di tahun 2025, Pemerintah Kota Singkawang menggelar Diseminasi Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Ruang Basement Kantor Wali Kota, Jumat (27/12/2024).

Dalam kegiatan ini, turut menghadirkan narasumber Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto yang juga menjabat Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk mempersiapkan perjalanan di tahun 2025 agar penyelenggaraan pemerintahan di Kota Singkawang selalu terhindar dari praktik korupsi.

“Setiap tahunnya tentu kita tidak ingin ada kabar kejadian-kejadian yang tidak baik di daerah lain, itu tidak terjadi di Singkawang, ” ungkap Sumastro.

Menurut Sumastro, ada langkah yang harus ditingkatkan agar seluruhnya dapat memahami bagaimana pentingnya dalam memitigasi dan manajemen risiko dengan baik.

“Mungkin dari kegiatan ini, kita bisa memperoleh pemahaman dari Bapak Edi Suryadi sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi di Singkawang tetap terjaga,” ujarnya.

Berbagi pengalamannya, Edi mengungkapkan terdapat enam upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dilakukan yang kini juga sedang ia terapkan di Kota Pontianak, antara lain Tata Kelola Pemerintahan, Peningkatan Kualitas Pemerintahan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kearifan Lokal, serta Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Peningkatan Budaya Kerja Anti Korupsi.

“Bercerita sedikit bahwa saya ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Pontianak untuk melihat secara langsung apa yang menjadi permasalahan dan kegelisahan di daerah serta untuk  penetrasi program pemerintah pusat terkait implementasi langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi,” jelasnya.

Edi menjelaskan bahwa tugas Pj Wali Kota atau pemimpin pemerintah daerah harus dapat melihat fakta dan kondisi yang terjadi di daerahnya, serta menjalankan upaya pencegahan tindakan korupsi ke depan.

“Masalahnya apa di pemerintah daerah, baik di pemerintah kota maupun kabupaten supaya nanti pencegahan tindak pidana korupsi lebih tepat sasaran dan lebih efektif,” ujarnya. (Do)

Bid. IKP/Kominfo