Singkawang, MC – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang untuk sementara waktu membatasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Terkecuali sifatnya penting dan mendesak untuk digunakan,” kata Kepala Disdukcapil Singkawang, Deson Lingga, Jumat (20/3/2020).

Untuk itu Disdukcapil mengeluarkan pengumuman berkenaan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Deson mengatakan masyarakat yang akan berurusan ke dalam kantor Disdukcapil yang sifatnya penting dan mendesak, pihaknya meminta untuk mencuci tangan pakai sabun terlebih dahulu serta sedapat mungkin menggunakan masker.

“Kalau ada hal yang penting mendesak, masyarakat diminta cuci tangan terlebih dahulu dan diupayakan menggunakan masker,” katanya.

Ketentuan ini, kata Deson diberlakukan mulai tanggal 18 maret hingga 31 Maret 2020. “Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Dan untuk perekaman e-KTP untuk sementara waktu kita tunda,” ungkapnya.