Singkawang, MC – Jelang Tahun Pelajaran 2025-2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada unsur kecamatan, kelurahan, Dewan Pendidikan, PGRI, serta perwakilan sekolah SD dan SMP se Kota Singkawang di Aula Disdikbud, Kamis, (27/03/2025).

“Sosialiasi ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan dalam sistem penerimaan murid baru di jenjang SD dan SMP di Singkawang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Asmadi.

Asmadi menjelaskan, sistem penerimaan murid baru berubah dari pendekatan zonasi menjadi berbasis domisili.

“Kalau sebelumnya pendekatannya zonasi, sekarang berbasis domisili. Jadi, sekolah negeri maupun swasta akan menerima siswa berdasarkan data domisili,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asmadi menerangkan, penerimaan mengacu dari data tim penerimaan murid baru di sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. Tujuannya untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, akuntabilitas dan keadilan proses penerimaan.

“Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penerimaan siswa,” ungkapnya.

Berdasarkan usia, untuk penerimaan siswa baru, dijenjang TK yakni kelas A dengan umur 4-5 tahun dan kelas B dengan umur 5-6 tahun. Dijenjang SD, yakni usia 7 tahun wajib diterima, dan usia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat diterima. Kemudian dijenjang SMP, maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 dan lulus dari SD/sederajat.

Selain itu, Kadisdikbud menyampaikan, kuota jalur domisili SD 80 persen dan SMP 45 persen. sedangkan jalur afirmasi (siswa tidak mampu dan disabilitas) SD 15 persen, SMP 25 persen.

“Sistem ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas serta meningkatkan akses bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas,” jelasnya.

“Kemudian Jalur Prestasi yakni SD, Tidak tersedia, SMP dengan 25 persen. Dan jalur Mutasi Orang Tua atau Pindah Siswa, yakni SD dengan 5 persen dan SMP dengan 5 persen,” sambungnya.

Sementara, waktu pendaftaran dimulai pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025, lalu diumumkan secara serentak di tanggal 26 Juni 2025. Selanjutnya siswa baru melakukan pendaftaran ulang pada 30 Juni 2025.

“Masa pengenalan lingkungan sekolah di jenjang SD pada tanggal 14 hingga 25 Juli 2025 kemudian SMP 14 hingga 18 Juli 2025,” tutupnya. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo