Singkawang, MC – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang menyampaikan taushiyah yang diperuntukkan bagi pengurus masjid, surau, mushalla dan umat Islam di Kota Singkawang.

Taushiyah MUI Singkawang Nomor : 07/MUI SKW/IV/2020 berisikan tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19.

Ketua MUI Singkawang, Muklis AR mengatakan dalam taushiyah MUI Singkawang mengimbau kepada pengurus masjid, surau, mushalla untuk tidak menyelenggarakan salat jumat dan menggantikan dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

“Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Waktunya sampai ada ketentuan status daerah yang memungkinkan dilaksanakan salat jumat dari pihak berwenang,” katanya, Rabu (1/4/2020).

Kemudian, MUI juga mengimbau untuk tidak menyelenggarakan Jamaah salat rawatib dan Jamaah salat lima waktu. “Namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat,” ujarnya.

Muhlis mengungkapkan taushiyah MUI juga melarang penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik dilakukan di masjid maupun di tempat lainnya.

“MUI juga mengimbau kepada umat Islam Singkawang untuk mematuhi seruan dari berbagai pihak untuk berdiam diri di rumah dan menjaga jarak fisik,” ungkapnya.