Singkawang, MC – Wali kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggalakkan budidaya tanaman padi bebas dari residu. 

“Penggunaan pestisida kimia secara masiv memang dapat menyelamatkan pertanaman dari kegagalan panen, akan tetapi penggunaan pestisida kimia yang terus menerus dan dalam jumlah yang tinggi dapat merugikan alam dan manusia sendiri,” kata Tjhai Chui Mie, Minggu (23/6/2019).

Menurutnya, keseimbangan ekologi dapat terganggu karena terbasminya musuh alami. Pestisida kimia juga dapat menjadi residu pada produk yang dihasilkan. 

“Untuk menekan dampak merugikan tersebut perlu digalakkan budidaya tanaman yang mengurangi penggunaan pestisida kimia,” ujarnya.

Kemudian, untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat dan berkualitas maka harus tersedia pangan secara cukup dan bermutu. 

“Sehingga beras yang dikonsumsi harus beras sehat bebas residu bahan kimia, khususnya residu pestisida yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” ujarnya. 

Pestisida kimia, tegasnya, perlu diganti dengan teknologi pengendalian alternatif, yang lebih banyak memanfaatkan bahan dan metode hayati, termasuk musuh alami, pestisida hayati dan feromon (zat perangsang organisme pengganggu tanaman). 

“Dengan cara ini, dampak negatif penggunaan pestisida terhadap kesehatan dan lingkungan dapat dikurangi. Untuk itu perlu digalakkan budidaya padi bebas residu, terutama ditujukan terhadap kualitas hasil gabah/beras,” ajaknya.

Sementara itu, Tjhai Chui Mie berkesempatan untuk menyerahkan benih padi pada kegiatan budidaya padi bebas residu sekaligus penanaman manggis perdana di hamparan lahan kelompok tani jambu kristal di Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara. 

“Kegiatan ini merupakan sarana berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik guna memberikan masukan dan saran yang brilian, inovatif dan kreatif dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian agar mampu meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang,” katanya.

Dia mengatakan, pengembangan kawasan manggis diarahkan untuk terbentuknya suatu wilayah sentra produksi yang membentuk klaster usaha agribisnis manggis yang terintegrasi dan mendorong peningkatan volume ekspor 5 sampai dengan 8 tahun kedepan. 

“Varietas manggis yang dipilih untuk dikembangkan melalui APBN TA 2019 diharapkan memiliki adaptasi yang bagus, bernilai ekonomi tinggi, dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani penerima manfaat,” imbuhnya.

Pengembangan kawasan manggis dilakukan untuk memperluas wilayah sentra produksi, mengutuhkan kawasan sentra, intensifikasi, pemeliharaan lanjutan dan/atau dimanfaatkan sebagai upaya rehabilitasi kebun sentra produksi yang telah terbentuk, serta pemeliharaan kebun pada kawasan buah yang telah dibangun. 

Pengembangan kawasan manggis dapat pula dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan agrowisata dan perhutanan sosial di Kota Singkawang khususnya Kelurahan Setapuk Besar. 

“Jadi, selain pengembangan kawasan Nenas dan Rambutan di Kelurahan Setapuk Besar juga akan kita jadikan sentra penghasil buah Manggis pada 5 sampai 8 tahun kedepan,”lanjutnya.

Pemerintah Kota Singkawang, katanya, selalu siap memberikan dukungan sepenuhnya kepada pengembangan ekonomi kerakyatan melalui program-program dan kegiatan-kegiatan Kementerian Pertanian. 

“Kami juga butuh dukungan dari masyarakat Kota Singkawang khususnya Kelompok Tani Penerima Manfaat kegiatan tersebut agar melaksanakan kegiatan sesuai Petunjuk Teknis yang telah ditentukan, merawat dan memelihara tanaman yang dibudidayakan serta memberikan perhatian sepenuhnya pada kegiatan tersebut, dengan harapan di masa mendatang, program kegiatan ini dapat berhasil dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kelompok tani yang tangguh dan mandiri di bidang Pertanian,” pintanya.

Sementara budi daya Padi Bebas Residu di Kota Singkawang dilaksanakan seluas 2.000 Ha yang tersebar di 5 Kecamatan dengan jumlah CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) Kelompok Tani Penerima Manfaat sebanyak 116 Kelompok Tani.

Sedangkan untuk Ekstensifikasi Tanaman Manggis seluas 10 Ha yang dilaksanakan di dua kecamatan yakni Singkawang Selatan (Kelurahan Sagatani) dan Singkawang Utara ( Kelurahan Setapuk Besar) masing-masing seluas 5 Ha. 

MC. Kota Singkawang