Singkawang, MC – Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang mencatatkan masih kerap menemukan adanya tumpukan jarum suntik yang dibuang tanpa mengindahkan metode pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 tersebut ditemukan di beberapa tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Singkawang, yaitu TPS Cibinong, TPS Jalan Tani dan TPS Jalan Diponegoro. 

“Hingga kini, kami masih menemukan adanya tumpukan jarum suntik yang dibuang tanpa mengindahkan metode pembuangan limbah B3. Limbah jarum suntik ini tentu sangat berbahaya bagi masyarakat. Tentunya, ini sangat berbahaya bagi tenaga pengangkut sampah yang tiap hari bekerja mengangkut sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Emy Hastuti saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Selasa (22/3/2022).

“Tumpukan jarum suntik ini kami temukan di beberapa TPS di Kota Singkawang, yaitu TPS Cibinong, TPS Jalan Tani dan TPS Jalan Diponegoro. Kepada para pelaku, kami imbau untuk selalu mengindahkan metode pembuangan limbah B3 dengan benar sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Jika masih didapati, maka kami akan mengambil langkah dan segera kami proses serta tindaklanjuti para pelaku tersebut,” tambahnya.

Ia mengatakan bahan-bahan yang terkandung di dalam limbah B3 itu memiliki karakteristik yang bisa menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan manusia. Selain itu, bisa menyebabkan pencemaran lingkungan terdapat beberapa jenis limbah B3 rumah tangga.

Adapun limbah B3 rumah tangga yang dimaksud adalah sampah dari baterai, lampu listrik, elektronik, kemasan pestisida, pemutih pakaian, pembersih lantai, cat, kaleng bertekanan (aerosol), kemasan bahan bakar, sisa obat-obatan (farmasi), termometer air raksa dan jarum suntik. 

Sebelumnya juga, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bersama seluruh Fasilitas Layanan Kesehatan di Kota Singkawang. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait temuan tersebut, Emi mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas dan memberi sanksi oknum tersebut berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 103 dan 104, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolan Sampah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang dan Bappeda Kota Singkawang berkoordinasi mengupayakan usulan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 dalam rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 beberpa waktu yang lalu.

“Dalam upaya ini, usulan kita ini masuk dalam proyek prioritas. Harapan kami, usulan ini bisa direalisasikan sehingga pada tahun 2024 bisa terlaksana kegiatan pembangunannya. Sementara pada tahun 2022 – 2023, kita akan akan persiapkan segala kebutuhan termasuk lahan dan lainnya,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publim