Singkawang, MC – BPJS
Kesehatan Cabang Singkawang, memastikan layanan peserta Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap ada pada menjelang masa libur
lebaran tahun 2019.
“Mulai dari H-7 sampai
H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta
JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas
kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke
luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan
portabilitas bagi peserta JKN-KIS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Singkawang, Novi Kurniadi dalam konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS
Kesehatan, di Aula Hotel Dangau Singkawang, Senin (27/5/2019).
Menurutnya, peserta JKN-KIS
yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat
mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak
terdaftar di FKTP tersebut.
“Layanan kesehatan
tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS
Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,”
ujarnya.
Novi mengatakan, apabila
tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di
wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan
FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan
pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi gawat
darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib
memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta
JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis
yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari
peserta,” ungkapnya.
Novi juga mengingatkan,
pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status
kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin
membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu
JKN-KIS.
“Untuk mengecek status
kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat
dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan
aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore
dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS
Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS
Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting,
serta media sosial BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Tak hanya itu, BPJS
Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor
Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di
luar Pulau Jawa, untuk wilayah singkawang layanan khusus bagi peserta JKN-KIS
disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Peserta bisa melakukan
pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan
Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data
dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU
berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan
penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Novi menjelaskan, saat ini
telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan
(SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak
perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat
juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang
beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi
atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di Kantor Cabang,
selama masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit
melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang
meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan
denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait
dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS
Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” tuturnya.
MC. Kota Singkawang