Singkawang, MC- Sekretaris Daerah kota Singkawang, Sumastro membuka acara sosialisasi tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Balairung kantor Wali Kota, Jumat (17/9/2021). Kegiatan tersebut mengusung tema dengan tema “Berbagi Ruang Dengan Satwa Liar”.
Sekda mengatakan isu buaya yang berada di sungai Singkawang yang sempat menggegerkan warga Singkawang memang masih membutuhkan penanganan khusus dari pemerintah.
Meskipun buaya yang sudah ditangkap warga telah dipindahkan ke tempat konservasi di Sinka Island Park, namun tentunya masih ada buaya-buaya lain di sungai tersebut.
Menurutnya, masyarakat dapat menciptakan peluang bisnis dari eksistensi buaya di sungai tengah kota Singkawang. “Setelah normalisasi sungai, muncul bisnis baru yaitu odong-odong air. Ini merupakan suatu ide yang cukup baik, terutama bila keamanan odong-odong itu terjamin. Selain itu mungkin peluang ini juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis lain, agar menggunakan buaya tengah kota ini menjadi suatu daya tarik bisnis,” katanya
Hal ini disambut baik oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta.
“Benar sekali eksistensi buaya ini bisa dijadikan sebuah peluang bisnis, mungkin dengan cafe yang memberikan pengalaman melihat buaya secara langsung misalnya,” sambut Sadtata.
Ia mengatakan penanganan terhadap satwa liar yang selama ini telah dilakukan ialah dengan cara memindahkan satwa tersebut ke tempat konservasi atau kebun binatang.
Namun, katanya aktivitas ini bukanlah solusi yang tepat untuk penanganan satwa jangka panjang karena kehidupan manusia yang semakin meluas nantinya tetap akan mengharuskan manusia hidup berdampingan dengan satwa liar.
“Sampai kapan kita mau melakukan itu (pemindahan satwa liar ke tempat konservasi), tidak mungkin kita mengumpulkan semua satwa liar di Kalimantan Barat ke kebun binatang.” ujarnya.
Untuk itu sosialisasi ini berusaha membangun mindset baru kepada seluruh masyarakat, terutama kota Singkawang yang memiliki satwa liar yakni buaya yang hidup di sungai.
“Mengingat buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik