Singkawang, MC – Dalam pelayanan publik, Pungutan Liar (Pungli) dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik dengan meminta sejumlah pembayaran kepada masyarakat atas layanan yang diberikan. Pungli merupakan salah satu bentuk contoh maladministrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Pemerintah kota Singkawang membentuk tim satuan tugas (satgas) SABER PUNGLI sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih.

Sebagai wujud pemberantasan pungli di setiap pelayanan publik, Pemerintah Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Saber Pungli di Balairung kantor Wali Kota, Selasa (23/11/2021). Sosialisasi ini menjadi bentuk pembinaan setiap perangkat daerah kota Singkawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberantas pungli.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan pemberantasan pungli di setiap layanan publik kota Singkawang akan memberikan jaminan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Tentunya, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Segala urusan menjadi lebih mudah, bersih dan transparan. Masyarakat pun menjadi senang dan tenang ketika memerlukan pelayanan publik dari Pemerintah kota Singkawang.” ujarnya.

Ia menambahkan pelayanan publik saat ini sudah ditunjang dengan basis teknologi informasi. Ia menilai reformasi digital pada pelayanan publik juga mendorong pemberantasan pungli. Inovasi pelayanan publik secara online ini juga memberikan kemudahan akses bagi setiap masyarakat.

Tjhai Chui Mie meminta agar setiap perangkat daerah kota Singkawang memiliki nomor telepon aduan masyarakat yang dapat dihubungi, baik melalui telepon, SMS, dan website. Ia mengatakan nomor telepon aduan masyarakat ini dapat mempercepat jalannya informasi dan tindakan yang dibutuhkan.

“Saya tadi sudah meminta agar setiap perangkat daerah memiliki nomor telepon aduan masyarakat. Masyarakat bisa menghubungi melalui telepon, SMS, website, atau aplikasi kepada perangkat daerah yang dituju. Mudah-mudahan, sosialisasi ini benar-benar bermanfaat dan bisa mewujudkan kota Singkawang yang bebas pungli.” ujarnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penghargaan kepada 10 perangkat daerah terbaik dalam penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) serta penghargaan kepada 8 perangkat daerah percontohan pembangunan zona intagritas menuju wilayah bebas korupsi.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik