Ketua Baznas Singkawang, Mahmudi. Foto : MC

Singkawang, MC – Besaran zakat fitrah pada Bulan Suci Ramadan 1446 H tahun 2025 adalah sebesar 2,7 Kg dikalikan dengan beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Besaran zakat fitrah ini kita mengambil jalan tengah dari surat edaran provinsi yang disesuaikan dengan hasil rapat kita bersama Pemkot Singkawang dengan lembaga kemasyarakatan seperti MUI, NU, Bulog dan sebagainya,” kata Ketua Baznas Singkawang, Mahmudi, Senin (10/3/2025).

Sosialiasi mengenai zakat fitrah ini, sudah pihaknya sebarkan ke seluruh OPD Pemkot Singkawang, sekolah dan masyarakat umum. “Untuk masyarakat umum pengumpulan zakat fitrah melalui UPZ Masjid,” ujarnya.

Mengenai zakat fitrah tentu disesuaikan dengan beras yang di konsumsi, misalkan beras yang dimakan dengan klasifikasi 1 seharga Rp20 ribu x 2,7 Kg = Rp54 ribu.

Klasifikasi II seharga Rp18 ribu x 2,7 Kg = Rp48.600. Klasifikasi III seharga Rp17 ribu x 2,7 Kg = Rp45.000,  klasifikasi IV seharga Rp15 ribu x 2,7 Kg = Rp40.500 dan klasifikasi V seharga Rp13 ribu x 2,7 Kg = Rp35.100.

Pembayaran zakat fitrah, katanya, diharapkan begitu masuk di bulan suci ramadan, karena jika waktunya semakin dekat akan merepotkan panitia masjid untuk membagikannya kepada yang berhak.

“Saya mengimbau kepada masyarakat muslim begitu masuk bulan suci ramadan, sudah boleh dibayarkan. Memang waktu baiknya sebelum khatib turun ke mimbar di hari raya Idul Fitri, jadi untuk menghindari lupa dan sebagainya sebaiknya dibayarkan pada awal-awal Ramadhan,” pesannya.

Untuk pembayarannya dilakukan di masjid-masjid terdekat. Mengingat UPZ sudah ada di masing-masing masjid. Karena keberadaan UPZ di masjid selain menerima mereka juga menyalurkan.

Dia juga berharap untuk zakat, infaq dan sadakah, setiap UPZ yang sudah di SK kan oleh Baznas Singkawang harus melaporkan angka yang masuk sebelum atau H-1 Hari Raya Idul Fitri.

“Sedangkan dana yang terkumpul boleh diserahkan dihari ke-15 Idul Fitri,” ungkapnya.

“Jadi berapapun pendapatan zakat, infaq dan sadakah tahun ini harus sudah dapat dihimpun di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Mahmudi menambahkan, besaran untuk zakat mall adalah sebesar 2,5 persen yang disesuaikan dengan harga emas di pasaran. (MC)

Bid. IKP/Kominfo