Singkawang, MC – Kemudahan membayar pajak daerah senantiasa dihadirkan Pemerintah Kota Singkawang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang telah menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri Cabang Singkawang untuk mendukung peningkatan layanan dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu.

Sejak Jumat 11 Oktober kemarin, masyarakat Kota Singkawang dapat melakukan pembayaran pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak MBLB, pajak air tanah serta pajak sarang burung walet dengan mudah melalui layanan yang telah disediakan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Bapenda.

“Terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang melalui Bapenda dengan tujuan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan kewajibannya dimanapun, kapanpun tanpa harus ke Kantor Bependa,” ucap Kepala Bapenda Parlinggoman, Senin (14/102024).

Kini, seluruh kewajiban perpajakan dapat dibayarkan melalui seluruh channel layanan resmi Bank Mandiri diantaranya, ATM, Livin’ by Mandiri, Kopra Cash Management, Kopra Cash Lite, Teller Cabang Mandiri, dan EDC Mini ATM, serta Agen Branchless Banking (BB).

Sebelumnya Pemerintah Kota Singkawang juga telah membuka channel pembayaran pajak daerah melalui BCA, Bank Kalbar, Tokopedia, Link Aja, Blibli, Kantor Pos, Indomaret dan Alfamart.

Melalui kemudahan ini, Parlinggoman berharap dapat mempercepat proses pembayaran pajak daerah dan meningkatkan penerimaan pajak daerah Kota Singkawang.

“Semua terobosan diharapkan dapat mempermudah layanan perpajakan daerah  bagi masyarakat di Kota Singkawang sehingga pembayaran dan penerimaan pajak menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tutup Parlinggoman. (Do)

Bid. IKP/Kominfo