Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan dan Keluarga (PeKa) di basement Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (15/12/2020).
Tjhai Chui mi mengapresiasi kerjasama terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai langkah untuk mewujudkan akses hukum yang berkeadilan dan perlindungan hak masyarakat sesuai dengan UU.
“Saya sangat mengapresiasi adanya kejasama Pemerintah Kota Singkawang dengan Lembaga Bantuan Hukum terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai salah satu program Pemkot sebagai langkah mewujudkan akses hukum yang berkeadilan dan perlindungan hak bagi masyarakat sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2011,” ujarnya.
Ia mengatakan Kota Singkawang merupakan Kota pertama di Kalimantan Barat dalam merealisasikan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan menjadi terobosan Singkawang hebat.
“Dari seluruh kota di Kalimantan Barat hanya Pemerintah Kota Singkawang yang mulai merealisasikan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, jadi ini merupakan terobosan baru bagi Singkawang hebat,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Tjhai Chui Mie telah membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang bantuan hukum Dalam melaksanakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Singkawang.
“Untuk melaksanakan program bantuan hukum di Kota Singkawang sebagai wujud implementasi dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dibentuklah perda tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya.
Tjhai Chui Mi menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018, ada 3 pihak dalam program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Dalam melaksanakan program bantuan hukum berdasarkan perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin terapat 3 pihak yaitu penerima bantuan hukum (org tdk mampu), pemberi bantuan hukum {organisasi bantuan hukum), serta penyelenggara bantuan hukum (Pemerintah Kota Singkawang dilegelasikan kepada bagian hukum sekretarian Kota Singkawang),” Ujarnya.
Pelayanan bantuan hukum ini tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Kota Singkawang. “Pelayanan bantuan hukum gratis, semua ditanggung oleh Pemkot Singkawang selaku penyelenggara bantuan hukum,” katanya.
Ia berharap pelayanan ini dapat dilaksanakan dengan baik, amanah dan tepat sasaran “Diharapkan bantuan hukum ini dilaksanakan sebaik – baiknya, pemberi hukum harus amanah dampingin mereka sampai persoalan selesai, dan tepat sasaran,” harapnya.